Jalan SM. Amin No 11, Tanjungpinang
0771-21360

Penggagalan Peredaran 4.927 Gram Sabu dari Bandara RHF Tanjungpinang

Di publish pada 10-02-2026 00:00:01

Penggagalan Peredaran 4.927 Gram Sabu dari Bandara RHF Tanjungpinang
Penggagalan Peredaran 4.927 Gram Sabu dari Bandara RHF Tanjungpinang

Sinergi aparat berhasil menggagalkan penyelundupan lima paket sabu dengan total berat sekitar 4.927 gram di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang, pada Kamis (5/2). Operasi melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwilsus DJBC Kepri, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Batam, BNN, BNNP Kepri, serta Avsec bandara.

Penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu (4/2) mengenai rencana keberangkatan penumpang yang diduga membawa narkotika menuju Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (5/2) dilakukan pengawasan intensif di area bandara. Petugas kemudian mengidentifikasi tiga penumpang berinisial AS, JH, dan MAH yang hendak terbang ke Surabaya via Jakarta.

Melalui kegiatan surveillance dan pemeriksaan x-ray, petugas menemukan anomali pada koper para penumpang. Pemeriksaan fisik lanjutan mengungkap lima paket serbuk putih diduga metamfetamin/sabu seberat 4.927 gram. Barang bukti diamankan dan diserahkan kepada BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti komitmen dan kolaborasi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar Indonesia. Dari penindakan tersebut, diperkirakan 24.635 jiwa terselamatkan dan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp39,39 miliar, menegaskan peran Bea Cukai sebagai community protector.

#bctanjungpinang #BCTanjungPinang #beacukai


Isikan nama, email dan komentar Anda