Jalan SM. Amin No 11, Tanjungpinang
0771-21360

Pemantauan Harga Dan Peredaran Rokok Serta Edukasi Pelaku Usaha

Di publish pada 20-06-2026 00:00:00

Pemantauan Harga Dan Peredaran Rokok Serta Edukasi Pelaku Usaha
Pemantauan Harga Dan Peredaran Rokok Serta Edukasi Pelaku Usaha

Sebagai salah satu komponen dalam monitoring fluktuasi harga hasil tembakau, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan survei Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau berupa rokok di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya hasil tembakau, agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang mengenai kewajiban pencantuman pita cukai yang benar.

Petugas dari Bea Cukai Tanjungpinang mendatangi sejumlah toko, kios, dan tempat penjualan eceran untuk mencatat harga, merek, serta kemasan rokok yang beredar di masyarakat. Data yang diperoleh menjadi bahan pemantauan atas kepatuhan pengusaha dan efektivitas kebijakan cukai di lapangan.

Survei HJE juga bertujuan memastikan tidak terdapat penjualan rokok yang tidak sesuai dengan aturan seperti tanpa pita cukai, dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai bekas. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berupaya melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Bea Cukai Tanjungpinang mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan di bidang cukai. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada saluran pengaduan Bea Cukai untuk ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur pengawasan resmi.
 

#bctanjungpinang #BCTanjungPinang #beacukai


Isikan nama, email dan komentar Anda