Jalan SM. Amin No 11, Tanjungpinang
0771-21360

Perlindungan Masyarakat Kepulauan Riau dari Peredaran Rokok Ilegal

Di publish pada 18-06-2026 00:00:00

Perlindungan Masyarakat Kepulauan Riau dari Peredaran Rokok Ilegal
Perlindungan Masyarakat Kepulauan Riau dari Peredaran Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang terus bergerak aktif memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Hingga Mei 2026, Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan sebanyak 168.973 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpinang. Total nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp298 juta.

Langkah ini diambil karena rokok-rokok tersebut tidak memenuhi kewajiban pungutan negara. Keberadaan produk tanpa cukai resmi ini memicu kerugian besar pada penerimaan negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp197,5 juta rupiah. Pelanggaran hukum ini menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Dari penindakan yang dilakukan tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengumpulkan penerimaan negara melalui denda administrasi cukai sebesar Rp79,6 juta rupiah.

Untuk mendeteksi peredarannya, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri fisik rokok ilegal. Produk tiruan ini umumnya diedarkan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas yang ditempel kembali. Ciri lainnya adalah penggunaan pita cukai yang salah personalisasi atau salah peruntukan, misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang tetapi ditempel pada bungkus isi 20 batang.

Bea Cukai Tanjungpinang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan menolak, tidak membeli, atau tidak menjual produk ilegal, sehingga turut berkontribusi menjaga penerimaan negara demi pembangunan daerah yang lebih baik.
 

#bctanjungpinang #BCTanjungPinang #beacukai


Isikan nama, email dan komentar Anda