Jalan SM. Amin No 11, Tanjungpinang
0771-21360

Monitoring Pengusaha Barang Kena Cukai MMEA Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Di publish pada 12-08-2026 00:00:00

Monitoring Pengusaha Barang Kena Cukai MMEA Untuk Tingkatkan Kepatuhan
Monitoring Pengusaha Barang Kena Cukai MMEA Untuk Tingkatkan Kepatuhan

Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan sekaligus pelayanan kepada pelaku usaha agar tingkat kepatuhan di bidang cukai tetap terjaga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap aspek administratif maupun operasional perusahaan, termasuk kepatuhan dalam pelunasan cukai, penggunaan pita cukai, pencatatan dan pembukuan, serta pengelolaan persediaan barang kena cukai. Monitoring juga dilakukan untuk memastikan bahwa produksi, penyimpanan, dan distribusi MMEA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Melalui monitoring dan pendataan Harga Jual Eceran, Bea Cukai tidak hanya memastikan kepatuhan pengusaha MMEA terhadap ketentuan cukai, tetapi juga memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung efektivitas pengawasan dan perumusan kebijakan di bidang cukai.
Bea Cukai senantiasa mengedepankan pendekatan edukatif dan kolaboratif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Melalui kegiatan monitoring dan pendataan HJE yang dilakukan secara rutin, diharapkan tercipta tingkat kepatuhan yang lebih baik, iklim usaha yang sehat, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

#bctanjungpinang #BCTanjungPinang #beacukai


Isikan nama, email dan komentar Anda