Penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Di publish pada null
Kantor Bea Cukai Tanjungpinang secara resmi menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT. Biznaz Hotel dan Leisure (Doulos Phos The Ship Hotel) pada 14 Juli 2025, yang ditetapkan sebagai sebagai Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (TPE MMEA) di Kawasan pariwisata Lagoi, Kabupaten Bintan.
Kegiatan ini merupakan keberlanjutan dari tahapan pemberian izin NPPBKC sesuai ketentuan PMK No.68 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Penyerahan NPPBKC ini menjadi momen penting dalam mendorong kesadaran pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi di bidang cukai sekaligus menjadi simbol bahwa legal itu mudah dan diharapkan menjadi stimulus untuk pelaku usaha agar menjalankan bisnis secara legal, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi serta peningkatan penerimaan negara di sektor cukai.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses