Jalan SM. Amin No 11, Tanjungpinang
0771-21360

Penindakan MMEA Ilegal, Wujud Sinergi Bea Cukai bersama APH di Kabupaten Anambas

Di publish pada null

Penindakan MMEA Ilegal, Wujud Sinergi Bea Cukai bersama APH di Kabupaten Anambas
Penindakan MMEA Ilegal, Wujud Sinergi Bea Cukai bersama APH di Kabupaten Anambas

Anambas (23/7/2025) - Bea Cukai Tanjungpinang bersama Aparat Gabungan Kabupaten Anambas berhasil menggagalkan upaya penyelundupn 7.680 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Anambas pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan Operasi Gabungan yang dilakukan rutin setiap tahunnya yang merupakan wujud Sinergi Bea Cukai Tanjungpinang yang melibatkan BIN, BAIS, Disperindag, PTSP, dan Satpol PP Kabupaten Anambas.

Penindakan MMEA Ilegal dilakukan terhadap Kapal KM Alferro yang bersandar di Pelabuhan Tarempa. Dalam penindakan yang dilakukan, MMEA disamarkan dalam kardus Air Mineral dan dibalut oleh plastik hitam. MMEA ini dikirim dari Kijang, Kabupaten Bintan dan diduga akan didistribusikan di wilayah tarempa.

Dari total 320 Packages MMEA jenis bir, sebanyak 274 Packages (6.576 kaleng bir) telah disertai dengan CK-6 namun belum memiliki izin edar penjualan resmi dari Disperindag Kabupaten Anambas. Sedangkan 46 Packages (1.104 Kaleng bir) sisanya diduga merupakan MMEA Impor asal Singapura yang tidak memiliki dokumen pengangkutan sehingga diduga kuat merupakan tindak penyelundupan MMEA lintas negara.

Penindakan ini merupakan wujud nyata sinergi yang terus dilakukan Bea Cukai Tanjungpinang bersama masyarakat dan Aparat Penegak Hukum setempat, implementasi fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector yang melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan terus mendorong industri legal dalam negeri.

#bctanjungpinang #BCTanjungPinang #beacukai


Isikan nama, email dan komentar Anda