Penindakan atas Uang Kertas Asing oleh Tim Pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang
Di publish pada null
Bea Cukai Tanjungpinang kali ini berhasil mengamankan sejumlah mata uang asing yang tidak diberitahukan secara lisan maupun tertulis atas pembawaan uang tunai oleh penumpang asal Singapura pada 28 Juli 2025 di Terminal Ferry Kedatangan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.
Berdasarkan hasil profiling dan analisa citra mesin x-ray, dilakukan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang WNI dalam tas yang merupakan barang bawaannya. Kedapatan adanya uang kertas asing dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) sebanyak SGD 18000.
Atas pembawaan Uang Kertas Asing tersebut, dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses