Jalan SM. Amin No 11, Tanjungpinang
0771-21360

Penetapan Pelaku Usaha dengan IT Inventory di Kawasan Ekonomi Khusus

Di publish pada null

Penetapan Pelaku Usaha dengan IT Inventory di Kawasan Ekonomi Khusus
Penetapan Pelaku Usaha dengan IT Inventory di Kawasan Ekonomi Khusus

Bintan (16/10) - Kepala Bea Cukai Tanjungpinang atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai telah menerbitkan 8 Keputusan terkait pendayagunaan sistem Informasi Berbasis Komputer (IT Inventory) bagi pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2023 tentang Tata Cara Penetapan Pendayagunaan dan Kriteria Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) bagi Badan Usaha atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha di KEK untuk menerapkan dan mengintegrasikan sistem IT Inventory dalam kegiatan operasionalnya.

Proses penerbitan keputusan tersebut dilakukan melalui serangkaian tahapan yang sistematis yang memastikan kesiapan dan kepatuhan Pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, antara lain pengajuan permohonan penetapan IT Inventory oleh pelaku usaha kepada Bea Cukai. Selanjutnya petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi dan verifikasi dokumen untuk memastikan kesiapan dan kesesuaian sistem IT Inventory dengan ketentuan yang berlaku. Setelah dinyatakan sesuai, pelaku usaha kemudian mengajukan Surat Kesiapan Pemaparan Proses Bisnis (Probis). Pemaparan proses bisnis dilakukan di hadapan beberapa pihak terkait, antara lain Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepala Administrator KEK, guna memastikan seluruh aspek operasional dan integrasi sistem berjalan sesuai dengan PER-24/BC/2023.

Adapun pelaku usaha yang ditetapkan untuk mengintegrasikan IT inventory di KEK Galang Batang adalah
PT Tidezen New Textile Materials
PT Ever Profit Industrial Indonesia
PT Bintan Harbour Energy
PT Cahaya Kota Nusantara
PT Bukit Batu Mulia
PT Solid Tambang Indonesia
PT Solid Petro Indonesia
PT Prigrand Bintan Indonesia

Selanjutnya atas penetapan tersebut, seluruh Pelaku Usaha diwajibkan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan, Cukai, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor, melakukan pencatatan dan/atau pembukuan dalam IT Inventory secara berkelanjutan dan langsung setiap ada perubahan berupa perpindahan barang/berkala, serta menyampaikan data pendayagunaan IT Inventory yang dilakukan secara langsung setiap ada perubahan/berkala.

Diharapkan, pendayagunaan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) ini tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/BC/2023, tetapi juga menjadi cerminan kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal yang telah diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Melalui penerapan IT Inventory secara optimal, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan arus barang, sekaligus mendukung Bea dan Cukai dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pelayanan yang lebih efektif. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, pengelola KEK, dan pelaku usaha dapat terus terjalin secara berkelanjutan dalam mewujudkan iklim investasi yang sehat, efisien, dan akuntabel di KEK Galang Batang.

#bctanjungpinang #BCTanjungPinang #beacukai


Isikan nama, email dan komentar Anda