Jalan SM. Amin No 11, Tanjungpinang
0771-21360

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Putusan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Di publish pada null

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Putusan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Putusan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Dalam rangka menghadiri undangan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada 14 Agustus 2025.

Sebanyak 28 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Inkracht, dalam istilah hukum, merujuk pada keputusan pengadilan yang telah menjadi final dan mengikat secara hukum, artinya tidak dapat diajukan banding atau dibatalkan. Ini menandakan berakhirnya proses hukum untuk kasus tertentu, dan keputusan harus dilaksanakan.

Adapun 28 perkara tersebut terbagi menjadi 25 perkara narkotika, 2 perkara oharda, dan 1 perkara kepabeanan. Dalam 25 perkara narkotika yang diselesaikan ini, terjaring sabu-sabu sebanyak 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan pil ekstasi sebanyak 95 butir bertotal 61,31 gram.

Diharapkan dengan sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait khususnya di Tanjungpinang dapat terus menegakkan fungsi DJBC sebagai community protector dari persebaran narkotika terlarang.

#bctanjungpinang #BCTanjungPinang #beacukai


Isikan nama, email dan komentar Anda