Pemantauan Harga Transaksi Pasar Rokok di Kepulauan Riau
Di publish pada null
Tanjungpinang (16/06) – Sebagai bagian dari fungsi DJBC sebagai Community Protector & Revenue Collector khususnya di bidang cukai, Bea Cukai Tanjungpinang kembali melakukan pemantauan harga transaksi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok pada bulan Juni 2025 ini.
Tim pemantauan harga transaksi pasar BKCHT Bea Cukai Tanjungpinang menyebar ke empat kecamatan di Provinsi Kepulauan Riau. Empat kecamatan di Provinsi Kepulauan Riau tersebut antara lain Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Kecamatan Bintan Utara di Kabupaten Bintan, Kecamatan Lingga di Kabupaten Lingga, dan Kecamatan Bunguran Tengah di Kabupaten Natuna.
Pemantauan harga transaksi pasar BKCHT dilakukan di toko-toko yang menjual rokok dengan menggunakan sampel rokok yang dipajang pada etalase toko. Tiap-tiap kombinasi merek, jenis, dan jumlah per pak dicatat untuk mendapatkan sampel yang representatif.
Diharapkan dengan adanya pemantauan harga transaksi pasar BKCHT secara rutin ini dapat menjadi kontrol akan tarif cukai untuk BKCHT yang tersebar di pasar.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses