Dukungan Pemerintah dalam Memudahkan Berusaha dan Pertumbuhan Investasi
Di publish pada null
Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bea Cukai Tanjungpinang menghadiri undangan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 pada 24 Juli 2025 yang bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang.
Perwakilan dari beberapa kantor pemerintahan dan para pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Riau turut menghadiri acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi pembeda signifikan antara PP 28/2025 dan regulasi sebelumnya. Ketiga poin tersebut berkaitan langsung dengan penyederhanaan prosedur, kepastian waktu layanan, serta integrasi sistem digital secara nasional. Tujuan utama dari PP ini adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif.
Bea Cukai Tanjungpinang berkomitmen dalam mendukung dan menyukseskan proses bisnis para pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Riau.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses