Jalan SM. Amin No 11, Tanjungpinang
0771-21360

Komitmen Melindungi Negeri : Bea Cukai dan Karantina Musnahkan Barang Ilegal

Di publish pada 16-03-2026 00:00:00

Komitmen Melindungi Negeri : Bea Cukai dan Karantina Musnahkan Barang Ilegal
Komitmen Melindungi Negeri : Bea Cukai dan Karantina Musnahkan Barang Ilegal

Untuk mencegah penyalahgunaan serta potensi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem pertanian, Bea Cukai Tanjungpinang bekerja sama dengan instansi Karantina melaksanakan kegiatan pemusnahan barang ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, pada Jumat 13 Maret 2026.

Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas karena diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan dan kekarantinaan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah komoditas hortikultura yang tidak dilengkapi dokumen resmi dimusnahkan, di antaranya 3 koli brokoli, 86 karung bawang merah, 35 karung bawang putih, 30 karton wortel, 50 karung bawang bombay, 60 karung cabai kering, serta 93 karung kacang hijau. sebagian barang-barang tersebut sudah rusak dan membusuk sehingga membahayakan kesehatan.
Bea Cukai terus berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di wilayah Pulau Bintan serta bersinergi dengan berbagai instansi dalam menindak masuknya barang ilegal. Melalui langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus menjaga stabilitas perekonomian dan kesehatan masyarakat.

#bctanjungpinang #BCTanjungPinang #beacukai


Isikan nama, email dan komentar Anda